# Jangan lagi Bernadzar: "Kalau Lulus Ujian Saya Puasa 3 Hari"
#IndonesiaBertauhid
-Mungkin dahulunya kita pernah bernadzar seperti ini, contoh lain:
"Kalau dapat jodoh tahun ini, saya akan puasa 30 hari"
-Dalam pelajaran Tauhid, nazdar ini disebut nadzar muqayyad (terikat) dan hukumnya makruh (sebaiknya jangan dan ditinggalkan ya)
-Supaya ingat lagi pelajaran tauhid,
Pengertian nadzar: mewajibkan diri ibadah padahal sebelumnya tidak wajib dan ada larangan terlalu sering bernadzar karena ini adalah beban ibadah
nadzar ada 2 macam:
1. Nadzar Mutlak: nadzar tanpa ada syarat
Misalnya: "Saya bernadzar puasa 3 hari"
2. Nadzar muqayyad: ini yang kita maksud contoh dan tulisan ini, nadzar ada syaratnya terpenuhi dan ibadahnya
-Lho mengapa nadzar muqayyad makruh? Bukannya bagus?
Begini nih jawabannya:
1. Bisa jadi ada ketergantungan dan keyakinan berkurang kepada Allah
Karena ia beranggapan: baru terkabulkan kalau saya tambahkan syarat akan berpuasa
2. Bisa jadi ada anggapan, kalau tidak tambah syarat ibadah puasa, mungkin sulit terkabulkan
3. Bisa jadi akan mengurangi keyakinan Allah Maha atas segalanya, Allah mampu mengabulkan asalkan ada usaha dan doa
-Bahkan nadzar muqayyad disebutkan dalam hadits "keluar dari orang yang pelit"
-Oya meskipun makruh, nadzar muqayyad jika sudah terlaksana dan dikabulkan, wajib dilaksanakan ibadah tersebut
-Jadi kalau ada hajat atau kebutuhan, tawakkal saja ditingkatkan. Menempuh berbagai sebab dan usaha, kemudian hasil akhir diserahkan kepada Allah dengan berdoa. Apapun hasil akhirnya itulah takdir terbaik, terindah dan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya
selengkapnya ا:
http://muslimafiyah.com/jangan-lagi-bernadzar-kalau-lulus-ujian-saya-puasa-3-hari.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
Add Pin BB muslimafiyah.com 5AE1E629
Telegram: www.telegram.me/muslimafiyah